Bawa 24,1 Kg Sabu-Sabu, MF dan AP Dijanjikan Imbalan Rp 100 Juta

Bawa 24,1 Kg Sabu-Sabu, MF dan AP Dijanjikan Imbalan Rp 100 Juta
Kapolrestabes Surabaya Kombes Yusep Gunawan menegur dua tersangka pengedar yang membawa sebanyak 24,1 kilogram sabu-sabu saat merilis kasus itu pada Senin (13/3/2023). ANTARA/HO-Subbag Humas Polrestabes Surabaya

"Salah satunya kami memburu pelaku KS yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa oleh MF dan AP," ujarnya. (antara/jpnn)


Pelaku MF dan AP mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta dalam sekali tugas pengiriman sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News