Bawa 28,18 Kg Sabu-sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap di Langkat

Di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang yang berisikan narkotika jenis satu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 28.180 gram.
“Kita sudah lakukan pengejaran kepada Anuwar, tapi belum juga ditemukan,” kata Kapolda.
Saat diinterogasi, Tarmizi mengaku dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari seorang yang bernama Tengku Rizal (masih DPO).
“Tengku Rizal juga sudah masuk ke DPO dan masih dalam pengejaran. Jadi Tengku Rizal ini yang mengedarkan. Karena dari dia narkoba jenis sabu-sabu itu yang setelah itu diberikan kepada Hendra alias Hen di Kabupaten Tamiang, Aceh, kemudian Hen (DPO) menyerahkan kepada Anuwar (DPO) dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Kota Medan,” ujar Kapolda.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 29 paket narkoba jenis sabu di mana 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang seberat 28,18 Kg.
“Dengan tertangkapnya barang bukti shabu shabu tersebut kita dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 6 orang pemakai. sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang,” pungkas Kapolda. (fir)
Polda Sumut kembali berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu 28,18 Kg dari seorang pengedar asal Aceh Tamiang di Langkat, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai