Bawa 30 Kilogram Ganja, GS Dapat Upah Rp 21 Juta, Siapakah Dia?

Bawa 30 Kilogram Ganja, GS Dapat Upah Rp 21 Juta, Siapakah Dia?
Petugas Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka GS (48) dan barang bukti 30 kg ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan. Foto: ANTARA/HO

"Kami masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

GS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21 juta dari mengantar ganja sebanyak 30 kilogram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News