Bawa 30 Kilogram Ganja, GS Dapat Upah Rp 21 Juta, Siapakah Dia?
Senin, 13 September 2021 – 04:03 WIB

Petugas Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka GS (48) dan barang bukti 30 kg ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan. Foto: ANTARA/HO
"Kami masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
GS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21 juta dari mengantar ganja sebanyak 30 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan