Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang

Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, saat merilis ungkap kasus 36 kilogram sabu-sabu dan 32 ribu pil ekstasi, Senin (16/12). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19

Dari pemeriksaan juga diketahui para kurir akan mengedarkan 29 kilogram ke Kabupaten PALI, sedangkan sisanya ke Kota Palembang, pemilik barang haram tersebut berinisial A yang statusnya masih buron.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Akhirnya Meninggal Dunia

Para kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)

Dua kurir narkoba berinisial RY, 29, dan JM, 30, asal Riau ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Rabu pagi (11/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News