Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati
Selasa, 24 Maret 2015 – 05:57 WIB
Penangkapan Dede merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari mereka. (cr5/JPNN/c15/diq)
BANDUNG - Terdakwa Dede Sutisna, 32, kurir 390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri