Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati

Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati
Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati

Penangkapan Dede merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari mereka. (cr5/JPNN/c15/diq) 


BANDUNG - Terdakwa Dede Sutisna, 32, kurir 390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News