Bawa 400 Gram Sabu, Bandar Disergap
Sabtu, 09 Maret 2013 – 15:33 WIB
BATAM - Aj (27) seorang bandar sabu-sabu, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam suatu penyergapan, (7/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB Âdi Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukitraya bersama 400 gram sabu-Âsabu senilai Rp480 juta. Penangkapan pria asal Aceh ini dilakukan atas tertangkapnya dua orang "kaki" Aj, Zu (31), warga Simpang ÂTiga dan Fe (27), warga Teratak Buluh sehari sebelumnya. Fe ditangkap berselang tiga jam dari penangkapan Zu Âdengan lokasi yang tak terlalu jauh. Usai dua tersangka ini diamankan, dari keterangan mereka diketahuilah bahwa keduanya Âmerupakan jaringan perdaran sabu-sabu dibawah Aj. "Setelah diinÂtai, Aj kita tangkap di Jalan Kelapa Sawit," lanjut Ramlan.
"Penangkapan terhadap ketiga orang ini kita lakukan setelah Âpenyelidikan selama satu bulan," ujar Dir Res Narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga kepada Riau Pos (JPNN Grup), Jumat (8/3) Âmelalui Kasubdit II, AKBP Drs Ramlan B Rasyid.
Baca Juga:
Terbongkarnya jaringan ini, ucap Ramlan berawal dari ditangkapnÂya Zu di Jalan Kaharuddin Nasution, Rabu (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB, bersamanya turut diamankan satu unit mobil Toyota ÂAvanza berwarna abu-abu. "Dari keterangannya kita tangkap Fe," ujar Ramlan.
Baca Juga:
BATAM - Aj (27) seorang bandar sabu-sabu, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam
BERITA TERKAIT
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun