Bawa 400 Gram Sabu, Bandar Disergap
Sabtu, 09 Maret 2013 – 15:33 WIB

Bawa 400 Gram Sabu, Bandar Disergap
Saat disergap, Aj tak bisa berkutik. Ia pasrah saja diamankan, Âapalagi di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikenÂdarainya polisi menemukan lima paket sabu-sabu terdiri dari tiga Âpaket ukuran besar dan dua paket ukuran sedang dengan berat total 400 gram senilai Rp480 juta dan uang tunai Rp90 juta."Uang ini Â
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.
Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) Âke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan Âdikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penÂjara," pungkas Ramlan.
Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah Âtiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama Âsetengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.
BATAM - Aj (27) seorang bandar sabu-sabu, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir