Bawa 400 Gram Sabu, Bandar Disergap
Sabtu, 09 Maret 2013 – 15:33 WIB
Saat disergap, Aj tak bisa berkutik. Ia pasrah saja diamankan, Âapalagi di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikenÂdarainya polisi menemukan lima paket sabu-sabu terdiri dari tiga Âpaket ukuran besar dan dua paket ukuran sedang dengan berat total 400 gram senilai Rp480 juta dan uang tunai Rp90 juta."Uang ini Â
adalah hasil penjualan sabu-sabu mereka," terang Kasubdit II.
Aj ini, kata Ramlan, merupakan pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Ia mendapatkan sabu-sabu dari Bu (DPO), warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara."Sabu-sabu tersebut dipesannya (Aj) Âke Bu, setelah barangnya ada, ia menjemput ke lokasi Bu," tambahnya.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, ketiga tersangka akan Âdikenakan Pasal 112 juncto 114 UU 35/2009 tentang narkotika."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penÂjara," pungkas Ramlan.
Sementara itu, Aj saat diwawancarai Riau Pos mengatakan ia sudah Âtiga bulan melakukan aksinya menjual barang haram ini. Selama tiga bulan ini, sudah tiga kali ia membeli kepada Bu."Pertama Âsetengah kilogram, kedua satu kilogram, ketiga setengah kilogram," ujarnya.
BATAM - Aj (27) seorang bandar sabu-sabu, warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground