Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau

Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau
Kelima tersangka kurir sabu-sabu saat dihadirkan di Polda Sumsel, Jumat (26/7). Foto: Dok. Polda Sumsel

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kelompok kurir narkoba yang berjumlah lima orang.

Kelima kurir yang ditangkap yakni Rama Habibi, Mursalin, M Febrian warga Jakarta dan Palembang, serta Muamar Mirza dan Al Muhajirin warga Aceh.

Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita sebanyak lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kelimanya diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa penangkapan kelima tersangka berawal dari penangkapan tersangka Rama Habibi.

Dia terlebih dahulu ditangkap ketika membawa satu kilogram sabu-sabu di dalam mobil warna hitam BG 1167 OU.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau," kata Harissandi, Jumat (26/7/2024).

Saat melintas di wilayah Lubuklinggau satu mobil dengan nomor polisi BL 1387 IY yang ditumpangi tiga orang melaju dengan kecepatan tinggi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kelompok kurir sabu-sabu yang berjumlah lima orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News