Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kelompok kurir narkoba yang berjumlah lima orang.
Kelima kurir yang ditangkap yakni Rama Habibi, Mursalin, M Febrian warga Jakarta dan Palembang, serta Muamar Mirza dan Al Muhajirin warga Aceh.
Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita sebanyak lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kelimanya diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa penangkapan kelima tersangka berawal dari penangkapan tersangka Rama Habibi.
Dia terlebih dahulu ditangkap ketika membawa satu kilogram sabu-sabu di dalam mobil warna hitam BG 1167 OU.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau," kata Harissandi, Jumat (26/7/2024).
Saat melintas di wilayah Lubuklinggau satu mobil dengan nomor polisi BL 1387 IY yang ditumpangi tiga orang melaju dengan kecepatan tinggi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kelompok kurir sabu-sabu yang berjumlah lima orang.
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polda Sumsel Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di SDN 145 Palembang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Hindari 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang