Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau
Jumat, 26 Juli 2024 – 08:50 WIB
"Mereka tahu di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian, jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau," tutup Harissandi.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kelompok kurir sabu-sabu yang berjumlah lima orang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
- Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Empat Remaja di Palembang yang Diduga Hendak Berbuat Mesum Diamankan Polisi
- Rencana Pemkot Palembang Terapkan Ganjil Genap di Simpang Tiga Celentang
- Pelaku Perdagangan Ilegal Cula Badak & Pipa Gading Gajah Ditangkap Tim Gakkum KLHK-Polda Sumsel