Bawa 5 Kilogram Sabu-sabu, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau
Jumat, 26 Juli 2024 – 08:50 WIB

Kelima tersangka kurir sabu-sabu saat dihadirkan di Polda Sumsel, Jumat (26/7). Foto: Dok. Polda Sumsel
"Mereka tahu di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian, jadi mereka memilih Jalan Lintas Barat dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke Lubuklinggau," tutup Harissandi.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kelompok kurir sabu-sabu yang berjumlah lima orang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- 880 Peserta Program Mudik Gratis dari Pemprov Sumsel Berangkat
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan