Bawa 5 Kilogram Sabu-Sabu, Oknum ASN Ini Terancam Hukuman Berat
Minggu, 06 Juni 2021 – 20:05 WIB

Dua terdakwa kasus sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (4/6). Foto: agusman/sumut pos.
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw/sumutpos)
Lydia Agustika alias Lidia, 36, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, terancam mendapatkan hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada