Bawa 5 Tuntutan, Buruh Optimistis Riwayat UU Cipta Kerja Berakhir di MK

Bawa 5 Tuntutan, Buruh Optimistis Riwayat UU Cipta Kerja Berakhir di MK
Aktivis buruh dari KSPSI William Yani Wea saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat, Senin (2/11). Foto: dok pribadi for JPNN

Sedikitnya ada lima pernyataan sikap kaum buruh kepada Mahkamah Konstitusi.

Pertama massa buruh meminta agar Mahkamah Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan yang mendalam atas dasar keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, massa buruh meminta agar MK, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-undang Cipta tidak sekadar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik.

Ketiga, massa buruh meminta agar MK, dalam mengambil keputusan tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan pemohon.

Keempat, massa buruh turut mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat aspirasi yang telah disuarakan jutaan massa buruh di Indonesia terkait Undang-undang Cipta Kerja ini.

Kelima, massa buruh meminta agar MK dalam memeriksa uji materiil Undang-undang Cipta Kerja dapat menunjukkan kekuasaannya sebagai the guardian of constitution (penjaga marwah konstitusi) dan pelindung hak asasi manusia (HAM).

"Sebagaimana telah disuarakan banyak pihak Undang-undang Cipta Kerja telah mengangkangi UUD 1945, melanggar hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah menista hak asasi manusia," pungkasnya. (dil/jpnn)

Massa buruh dari KSPSI siap membawa UU Cipta Kerja ke ruang sidang MK dan mengakhiri riwayat undang-undang tersebut selamanya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News