Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun

Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim Merry Wati pimpinan sidang langsung membacakan surat putusan. Dalam amar putusan itu, majelis hakim sependapat dengan JPU. Hanya saja, sebelum putusan majelis hakim telah melakukan pertimbangan berbagai hal, baik hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahanya dan meminta maaf. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia," kata Merry menjabarkan surat putusan.
Atas pembuktian dipersidangan, hakim Merry menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 UU no 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1,5 miliar atau subsider tiga bulan penjara," terang hakim Merry menyelesaikan surat putusan.
Putusan itu langsung diterima Sally dengan anggukan setelah mendengar terjemahan vonis oleh Asmiati. Sementara Tryanto pikir-pikir karena hukuman terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutannya. (she)
BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga Malaysia, terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas