Bawa 713,2 Gram Sabu, Penumpang KA Diringkus

Bawa 713,2 Gram Sabu, Penumpang KA Diringkus
Bawa 713,2 Gram Sabu, Penumpang KA Diringkus
“Tersangka N semula mengatakan memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya,” papar Sumirat. Tapi dengan teknik penyelidikan lebih lanjut, ternyata orang tersebut diketahui bernama Basarullah. Pada 14 Mei, Basarullah ditangkap di rumahnya, di Jalan Jaha No 42 RT 12/01, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari pengakuannya, petugas berhasil meringkus pengedar yang lain, yakni Adnan, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari kedua tersangka ini, petugas mendapatkan barang bukti 91,8 sabu-sabu di sebuah toko plastik di Jalan Kebon Pisang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ternyata di toko milik Basrullah itulah tempat transit sabu-sabu untuk dikirim ke pemesan di berbagai tempat termasuk di daerah-daerah. “Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap bos besarnya serta para pemesan di daerah-daerah,” ungkap Sumirat.

Berdasarkan UU yang berlaku, pemilik narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram diancam dengan hukuman maksimal pidana mati. (dni)
Berita Selanjutnya:
Copet di Angkot Marak Lagi

PETUGAS Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang penumpang KA di Stasiun Gambir. Ternyata penumpang tersebut, Nurdin, hendak membawa 713,2


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News