Bawa 8 Kg Ganja, Penumpang Pelni Dicokok
jpnn.com - SEKUPANG - Seorang penumpang KM Kelud yang berlayar dari Belawan ke Batam diringkus puluhan polisi yang menggelar razia narkoba di pelabuhan Beton, Sekupang kemarin (17/2).
Penumpang kapal Pelni yang diketahui bernama Muhammad Zaini itu diamankan di ruang kedatangan setelah seluruh bawaan penumpang termasuk miliknya digeledah petugas.
Alhasil, sebanyak 8 kilogram ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik Zaini terendus. Polisi awalnya curiga dengan gerak-gerik Zaini.
Apalagi saat merazia Kampung Aceh pada Selasa (16/2) lalu, polisi telah mendapat informasi dari salah satu pengguna narkoba yang ikut diamankan dalam razia tersebut akan ada ganja masuk ke Batam.
Zaini ini merupakan kurir ganja yang dipasok ke Kampung Aceh. "Penumpang ini sebagai kurir, membawa ganja kering kurang lebih sebanyak 8 kg," kata Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu (17/2).
"Itu ada salah seorang yang bawa senjata kami amankan kemarin (16/2), si Md ini pesan ganja dari Aceh," tambah mantan Wakakorlantas Mabes Polri tersebut.
Untuk membawa ganja kering tersebut, Md tak mengggunakan kurir dari Aceh. Ia menyuruh Zaini mengambil barang haram tersebut. Dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cukup besar. Zaini akhirnya mau membawa ganja kering, yang dibalut dengan lakban coklat.
"Berapa upahnya akan kami dalami," ujar Sam.(ska/ray/JPNN)
SEKUPANG - Seorang penumpang KM Kelud yang berlayar dari Belawan ke Batam diringkus puluhan polisi yang menggelar razia narkoba di pelabuhan Beton,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom