Bawa 992 Gram Sabu-sabu ke Rumah Mahlil, Yasir Mengaku Diupah Rp 10 Juta

Bawa 992 Gram Sabu-sabu ke Rumah Mahlil, Yasir Mengaku Diupah Rp 10 Juta
Dua saksi memberikan keterangan terhadap Yasir, terdakwa kurir sabu, Rabu (24/4). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

Setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dari Azwir, lalu terdakwa menghubungi Mahlil dan mengantarkan sabu itu menggunakan taksi online.

“Pukul 17.30 WIB, terdakwa sampai di rumah Mahlil di Jalan Bilal Gang Musyawarah. Terdakwa langsung menyerahkan satu buah plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus berisikan sabu-sabu itu,” beber jaksa.

Usai menyerahkan sabu itu, Yasir beranjak pulang dan memberi kabar ke Muhajir bahwa dia sudah selesai mengantarkan barang haram tersebut. Lantas, Muhajir berjanji akan memberikan upah sabu ke Yasir secepatnya.

Namun, pada November 2018, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa di rumah kontrakannya di Jalan Bunga Asoka, Sunggal. Dua petugas di antaranya masing-masing, Toga M Parhusip dan Dedi Irwanto Tarigan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Azwir. Kemudian, Yasir dan Azwir dibawa menuju rumah Mahlil di Jalan Bilal, Gang Musyawarah.

Dari penangkapan itu diamankan sabu seberat 992 gram. Sedangkan Muhajir, masih buron.

Atas kenekatan Yasir mengantar sabu, dia pun terancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(man/ala)


Yasir, 40, terdakwa kasus kepemilikan 992 gram sabu-sabu menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News