Bawa Badik, Buruh Bangunan Diciduk
Sabtu, 28 Januari 2012 – 00:47 WIB
"Jika ada warga yang membawa sajam tanpa ada surat resmi maka melanggar UU itu warga kini bisa diancam hukuman 10 tahun penjara," katanya sembari meminta kepada masyarakat untuk tidak membawa Sajam. (ano)
Baca Juga:
KENDARI - Jangan sekali-kali membawa senjata tajam di tempat umum jika tidak mau berurusan dengan kepolisian. Buktinya La Ati (35) warga Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur