Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk, Pahami Aturannya

jpnn.com, JAKARTA - Membawa barang dari luar negeri saat ini menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Selain melalui transaksi jual-beli online, barang tersebut kerap masuk ke Indonesia saat dikirim oleh WNI yang tinggal di luar negeri melalui skema barang pindahan.
Namun, apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan barang pindahan merupakan keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Menurut dia, dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, maka barang pindahan dari luar negeri, selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Sesuai PMK nomor 28 tahun 2008, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, serta WNA minimal bekerja di Indonesia selama 1 tahun.
Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
“Kami akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk,” jelas Hatta.
Apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk? Simak penjelasannya.
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC