Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk, Pahami Aturannya

Dia menegaskan, jika seluruh ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan,” ujar Hatta.
Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Bea Cuka memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya,” pungkas Hatta. (jpnn)
Apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk? Simak penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok