Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk? Simak Aturannya!

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk? Simak Aturannya!
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal biasa bagi masyarakat Indonesia.

Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa WNI melalui skema barang pindahan.

Lantas, tahukah kamu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Encep menyampaikan sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.

Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap, seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.

Simak aturannya agar membawa barang pindahan dari luar negeri dapat pembebasan bea masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News