Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk? Simak Aturannya!

Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk? Simak Aturannya!
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik.

Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.

“Untuk barang pindahan, berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” jelas Encep.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang.

Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)

Simak aturannya agar membawa barang pindahan dari luar negeri dapat pembebasan bea masuk


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News