Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk? Simak Aturannya!
Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik.
Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.
“Untuk barang pindahan, berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” jelas Encep.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang.
Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Simak aturannya agar membawa barang pindahan dari luar negeri dapat pembebasan bea masuk
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!