Bawa Barang Terlarang, Anas dan Ainur Ditangkap Polisi di Depan Pasar Loak
Sabtu, 11 September 2021 – 13:35 WIB
Kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)
Pihak kepolisian menangkap Anas dan Ainur yang tampak mencurigakan di depan Pasar Loak.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan