Bawa Barang Terlarang dari Malaysia, Penumpang AirAsia Ditangkap di Bandara SIM Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang penumpang AirAsia berinisial DA ditangkap polisi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
Pria asal Banda Aceh ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.
"DA alias Goban, warga Banda Aceh kami tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Jumat.
Tendri mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara SIM atas sikap penumpang yang tidak biasa.
Saat barang bawaannya diperiksa melalui X-ray, terdapat benda asing dalam koper yang dibawanya. Ternyata setelah diperiksa berisi alat isap (bong) yang masih lengkap dengan sabu-sabu sisa pakai.
"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamin. Atas temuan itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Usai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, kata Tendri, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan badan. Alhasil, ditemukan beberapa paket diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.
"Sebelumnya, kami juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kami berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," katanya pula.
Seorang penumpang AirAsia berinisial DA ditangkap polisi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar