Bawa Barang Terlarang dari PNG, Dua Pemuda Ini Berakhir di Balik Jeruji
Senin, 06 Juni 2022 – 21:19 WIB
"Jadi barang itu mereka disuruh jual di Nabire, kemudian hasilnya akan dibagi sama rata," bebernya.
Baca Juga:
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Alam.(mcr30/jpnn)
Dua pemuda pengangguran asal Nabire tertangkap saat menaiki kapal motor Gunung Dempo lantaran membawa paket ganja.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar