Bawa Barang Terlarang dari PNG, Dua Pemuda Ini Berakhir di Balik Jeruji
Senin, 06 Juni 2022 – 21:19 WIB

FK dan MW saat diamankan di Mapolsek KPL Jayapura. (Ridwan/JPNN.com)
"Jadi barang itu mereka disuruh jual di Nabire, kemudian hasilnya akan dibagi sama rata," bebernya.
Baca Juga:
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Alam.(mcr30/jpnn)
Dua pemuda pengangguran asal Nabire tertangkap saat menaiki kapal motor Gunung Dempo lantaran membawa paket ganja.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- 2 Orang Ini Selamat dari Kebiadaban KKB