Bawa Barang Terlarang, Penumpang Pesawat Ditangkap di Kualanamu

Bawa Barang Terlarang, Penumpang Pesawat Ditangkap di Kualanamu
Situasi di Bandara Kualanamu, Jumat (31/5). Foto: Antara Sumut/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Seorang penumpang pesawat Air Asia berinisial M diamankan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Sumatera Utara, Selasa (15/2).

Sebab, M kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berangkat.

Pelaku merupakan warga Aceh yang rencananya akan berangkat ke Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten.

Manager Branch Communication and Legal Angkasa Pura II Chandra Gumilar mengatakan bahwa M telah ditangkap petugas.

"Betul, telah diamankan penumpang dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.105 gram," kata Chandra Gumilar, Selasa (15/2).

Chandra mengatakan pelaku membungkus sabu-sabu itu di dalam koper pelaku untuk mengelabui petugas.

M membungkus barang haram itu dengan menggunakan lakban hitam.

Aksi pelaku ketahuan saat pemeriksaan x-ray karena petugas Avsec mencurigai koper tersebut.

Perbuatan yang dilakukan oleh M, warga Provinsi Aceh itu tidak patut untuk dicontoh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News