Bawa Barang Terlarang, Penumpang Pesawat Ditangkap di Kualanamu
jpnn.com, MEDAN - Seorang penumpang pesawat Air Asia berinisial M diamankan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Sumatera Utara, Selasa (15/2).
Sebab, M kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berangkat.
Pelaku merupakan warga Aceh yang rencananya akan berangkat ke Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten.
Manager Branch Communication and Legal Angkasa Pura II Chandra Gumilar mengatakan bahwa M telah ditangkap petugas.
"Betul, telah diamankan penumpang dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.105 gram," kata Chandra Gumilar, Selasa (15/2).
Chandra mengatakan pelaku membungkus sabu-sabu itu di dalam koper pelaku untuk mengelabui petugas.
M membungkus barang haram itu dengan menggunakan lakban hitam.
Aksi pelaku ketahuan saat pemeriksaan x-ray karena petugas Avsec mencurigai koper tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh M, warga Provinsi Aceh itu tidak patut untuk dicontoh.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar