Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE) M. Mahfuz Abdullah membawa bukti tambahan terkait laporan yang diajukannya ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (4/9).
Dia berharap KY menjalankan fungsinya untuk mengawasi hakim yang menyidangkan kasus kliennya.
Mahfuz menilai peran KY kurang kuat dalam membersihkan peradilan di Indonesia. Dalam banyak hal, KY hanya dianggap sebagai lembaga pengawasan biasa atau sekadar pihak yang melakukan rekrutmen hakim agung.
“Sejak dilahirkan di era reformasi, KY diharapkan berperan besar untuk melakukan pembenahan dunia peradilan kita. Sayangnya, peran KY masih sangat minimalis, tidak menakutkan bagi hakim. Para oknum hakim nakal ini makin berani, sehingga masih banyak mafia peradilan yang mengotori dunia hukum kita,” kata Mahfuz Abdullah.
Semestinya, imbuh dia, KY bisa berperan lebih besar dengan melakukan peran sebagaimana kewenangan dalam pasal 20 UU 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
“UU itu memberi wewenang kepada KY untuk untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Jadi, kalau ada putusan yang ngaco, ngawur, kan, bisa dilakukan upaya-upaya itu. Karena KY juga berperan untuk preventif atau mencegah. Sebelum terjadinya proses hukum yang sesat, bisa saja melakukan penyadapan. Penyadapan tidak hanya komunikasi, tetapi bisa juga aliran dana dengan menggandeng PPATK,” tegasnya.
Dia mengeklaim jika dilihat dari fakta sosial, putusan aneh yang dikeluarkan hakim hanya dilatarbelakangi oleh dua kepentingan, yaitu terkait jabatan atau uang.
“Kami percaya para hakim itu orang-orang yang cerdas, enggak mungkin bikin putusan yang aneh-aneh kalau masih lurus saja. Jadi, kalau ada putusan aneh dan ngawur, maka kecurigaan kita pada iming-iming jabatan atau uang. Nah, KY bisa melakukan pemeriksaan atas dasar itu,” ujar pria yang dikenal “orang dekatnya” tokoh intelijen AM Hendropriyono ini.
Kuasa hukum berharap KY bisa berperan lebih besar dengan melakukan peran sebagaimana kewenangan dalam pasal 20 UU 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R