Bawa Celurit dan Pedang ke Sekolah, Pelajar Ini Anak Siapa?
Rabu, 07 Juni 2023 – 18:48 WIB

Personel Kepolisian Sektor Tambora meringkus dua pelajar dari wilayah Jakarta Utara karena membawa senjata tajam dan diduga untuk tawuran antarpelajar, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Polsek Tambora
Namun, dia menegaskan perbuatan membawa senjata tajam melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap kasus yang menjerat kedua pelajar yang bertempat tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara itu.
Pihaknya juga telah menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan serta meminta petunjuk dari Balai Pemasyarakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemeriksaan.
"Kami mengupayakan proses diversi terhadap kasus ini," ujar Putra. (antara/jpnn)
Baru berusia 14 tahun dan 15 tahun, dua pelajar ini membawa senjata tajam celurit dan pedang ke sekolah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan
- Merayakan Tahun Pelajaran Baru dengan SPMB
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Solusi Transportasi Aman dan Efisien untuk Siswa di BSD