Bawa Century ke Pengadilan Internasional
Rabu, 10 November 2010 – 12:10 WIB
Kapak sekaligus menuntut Sri Mulyani, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta Boediono, Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, untuk diseret ke pengadilan, sedangkan uang rakyat yang Rp 6,7 triliun harus dikembalikan. Dalam aksinya ini, massa Kapak antara lain berorasi, bernyanyi, serta membakar poster Sri Mulyani dan Boediono. Sejumlah spanduk besar berisi aspirasi pun dibentangkan di pinggir jalan. (rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komite Aksi Pemuda Anti-Korupsi (Kapak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/11). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan