Bawa Century ke Pengadilan Internasional
Rabu, 10 November 2010 – 12:10 WIB

Bawa Century ke Pengadilan Internasional
Kapak sekaligus menuntut Sri Mulyani, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta Boediono, Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, untuk diseret ke pengadilan, sedangkan uang rakyat yang Rp 6,7 triliun harus dikembalikan. Dalam aksinya ini, massa Kapak antara lain berorasi, bernyanyi, serta membakar poster Sri Mulyani dan Boediono. Sejumlah spanduk besar berisi aspirasi pun dibentangkan di pinggir jalan. (rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komite Aksi Pemuda Anti-Korupsi (Kapak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/11). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Mukomuko Merehabilitasi 110 Jaringan Irigasi
- Info Terbaru dari BKN soal NIP PPPK & CPNS 2024, Keren
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol