Bawa Clurit ke Supermarket, Dibekuk Polisi

Bawa Clurit ke Supermarket, Dibekuk Polisi
Bawa Clurit ke Supermarket, Dibekuk Polisi
"Ini, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perampokan yang belakang ini marak terjadi di daerah lain. Apalagi, mendekati Lebaran," ujar Wakapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi mengakui membawa celurit tersebut dari rumahnya. Celurit itu dibawanya untuk berjaga-jaga. "Katanya, sudah biasa dia membawa celurit itu. Untuk berjaga-jaga," ujar Arifin.

Kini Sandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Wakapolsek, Sandi sudah melanggar pasal 2 UU Darurta No 12/1951. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Ikram, tidak terbukti telah melakukan pelanggaran. "Karena ia (Ikram, red) tidak terbukti kami pulangkan," jelas Aiptu Arifin.

Saat ditemui wartawan, Sandi mengaku sudah biasa dirinya membawa celurit setiap keluar rumah. Terlebih bila keluar rumah pada malam hari. Menurutnya, itu untuk menjaga diri dari aksi jahat orang lain. "Takut kemalaman pulangnya," ujarnya.

PROBOLINGGO- Maraknya aksi kejahatan di bulan Ramadhan membuat polisi selalu siaga. Sabtu (21/8) malam kemarin, aparat kepolisian dari Polsek Pademangan, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News