Bawa Duit USD 1 Juta ke Sidang PKPU, Bos KCN Tunjukkan Komitmen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai USD 1 juta pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (11/5). Ini ia lakukan demi menunjukkan komitmen dan niat baik untuk berdamai dengan pihak kreditur.
Uang tunai yang ia bawa dalam sebuah tas koper berukuran besar itu pun kemudian ditunjukkan di hadapan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, maupun pihak Kreditur yang hadir dalam persidangan dengan agenda rapat pembahasan dan pemungutan suara. “Ini menunjukan keseriusan saya. Kalau diterima hari ini, kami akan langsung bayar,” kata Widodo, dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Widodo juga menjelaskan bahwa sesungguhnya para pihak pemegang saham tidak ada yang dirugikan. “Para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non APBN/APBD," ujar dia.
Dia juga ingin publik mengetahui bahwa PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak pernah menyetor dana terkait pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. “Jadi kami sampaikan bahwa potensi atau deviden yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan itu tidak akan hilang,” kata Widodo.
Kuasa hukum KCN, Agus Trianto, kemudian memaparkan apa saja yang menjadi fokus KCN untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Termasuk menyampaikan penolakan terhadap beberapa tagihan kreditur yang tidak mendasar.
Agus menyebutkan tagihan dari kreditur Juniver Girsang senilai USD USD 900 ribu dan Brurtje Maramis senilai USD 100 ribu diterima oleh KCN yang sesuai dengan perjanjian. Namun, KCN menolak tagihan bunga sebesar USD 248 ribu untuk Juniver dan USD 6 ribu untuk Brurtje karena tidak pernah ada perjanjiannya.
KCN juga menolak tagihan KBN senilai Rp 114,22 miliar sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan ditolak dengan alasan KBN selaku operator pelabuhan Marunda ini belum berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Dari 2015 hingga saat ini belum pernah ada RUPS terkait pembahasan pembagian dividen," kata Agus.
Tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila menang perkara Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak KCN. Sebab, proses PK masih berjalan hingga saat ini, dan tagihan tersebut dimasukan pada 20 April, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020. "Tagihan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai tagihan," ujar Agus.
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi, membawa uang tunai USD 1 juta pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
- Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi