Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB

Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pelaku melalui pengacaranya telah menghubungi Konjen Kanada di Indonesia. Kuasa hukum pelaku juga telah menghubungi pihak keluarga.
"Kuasa hukumnya sudah memberikan kabar melalui email. Itu kan tugas kuasa hukum," ungkap Fedriansyah.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, mereka tidak mengetahui kalau di Indonesia menghisap ganja bertentangan dengan hukum. Di Kanada, menghisap ganja tidak dipersoalkan oleh pihak kepolisian. Hanya pengedar yang ditangkap. Bukan pemakai.
Informasi yang dihimpun Lombok Post di Mapolres Loteng menyebutkan, dua bule Kanada yang kini menghuni hotel prodeo Polres Loteng ini, berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di Vietnam. Apesnya, mereka tersangkut kasus hukum ketika berlibur di Indonesia.
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka