Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pelaku melalui pengacaranya telah menghubungi Konjen Kanada di Indonesia. Kuasa hukum pelaku juga telah menghubungi pihak keluarga.
"Kuasa hukumnya sudah memberikan kabar melalui email. Itu kan tugas kuasa hukum," ungkap Fedriansyah.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, mereka tidak mengetahui kalau di Indonesia menghisap ganja bertentangan dengan hukum. Di Kanada, menghisap ganja tidak dipersoalkan oleh pihak kepolisian. Hanya pengedar yang ditangkap. Bukan pemakai.
Informasi yang dihimpun Lombok Post di Mapolres Loteng menyebutkan, dua bule Kanada yang kini menghuni hotel prodeo Polres Loteng ini, berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di Vietnam. Apesnya, mereka tersangkut kasus hukum ketika berlibur di Indonesia.
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel