Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB
Sementara itu, dua bule Jepang yang terbelit kasus serupa pertengahan tahun 2008 lalu, ternyata telah divonis oleh Pengadilan Negeri Praya beberapa waktu lalu. Keduanya divonis kurungan penjara selama tiga bulan. Setelah dikurangi masa tahanan, dua bule Jepang dinyatakan bebas tanpa harus mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sidang kasus bule Jepang yang terbelit kasus ganja berlangsung singkat di PN Praya. Hanya dua kali sidang dan langsung divonis. (aji/LP)
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel