Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, SURABAYA - Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi kedua terdakwa.
Eko dan Agung dianggap bersalah karena memiliki 40,48 kilogram ganja.
Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Jaksa Farkhan Junaedi menyebutkan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mengambil 43 paket ganja dari sebuah perusahaan ekspedisi di Jombang.
Mereka juga mengaku empat kali melakukan aktivitas serupa.
"Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan sadar," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut bukan tanpa alasan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.
Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram