Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup
Jumat, 11 Agustus 2017 – 21:29 WIB

Ganja kering. Foto: Jawapos.com
Eko dan Agung dianggap sebagai bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek.
Baca Juga:
Sama sekali tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Lantas, Ari Jiwantara selaku ketua majelis hakim mempersilakan dua pemuda asal Jombang itu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara.
Setelah berdiskusi singkat, Rudhy meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan (pleidoi).
Ihwal perkara tersebut, Eko dan Agung ditangkap polisi setelah mengambil 43 paket ganja di depan kantor jasa ekspedisi di Sengon, Jombang, pada 22 Desember 2016.
Paket-paket tersebut disimpan dalam dua boks besar. Total ada 40,48 kilogram ganja yang diamankan. (aji/c16/fal/jpnn)
Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS