Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup
Jumat, 11 Agustus 2017 – 21:29 WIB
Eko dan Agung dianggap sebagai bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek.
Baca Juga:
Sama sekali tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Lantas, Ari Jiwantara selaku ketua majelis hakim mempersilakan dua pemuda asal Jombang itu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara.
Setelah berdiskusi singkat, Rudhy meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan (pleidoi).
Ihwal perkara tersebut, Eko dan Agung ditangkap polisi setelah mengambil 43 paket ganja di depan kantor jasa ekspedisi di Sengon, Jombang, pada 22 Desember 2016.
Paket-paket tersebut disimpan dalam dua boks besar. Total ada 40,48 kilogram ganja yang diamankan. (aji/c16/fal/jpnn)
Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus siap-siap menghabiskan sisa hidup di penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun