Bawa Ganja 63 Kilogram, Mahasiswa Aceh Ditangkap di Jambi
"Dia mengaku sebagai mahasiswa. Namun, dari perguruan tinggi mana masih kami dalami," ucapnya.
Menurut Kristono, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keterkaitan jaringan sindikat pengedar ganja asal Aceh itu dengan PO RAPI. Dia menyatakan, paket ganja Aceh yang akan diselundupkan ke Jambi tersebut berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Memang saat ini ada kecenderungan narkotika (ganja) dikirim melalui jalur darat, yakni menggunakan bus," ungkapnya.
Para bandar besar, lanjut dia, menggunakan tenaga kurir untuk membawa barang haram itu. Termasuk memakai tenaga mahasiswa agar tidak dicurigai.
"Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 No 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,’’ papar Kristono. (mg06/JPNN)
JAMBI – Seorang mahasiswa asal Aceh, Karmawan, diamankan Satuan Narkoba Polresta Jambi. Dia kedapatan membawa 63 kilogram (kg) ganja asal Aceh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel