Bawa Ganja dengan Speed Boat, 5 Warga Negara Asing Diringkus
jpnn.com, PAPUA - Aparat kepolisian menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini karena membawa 21 kilogram ganja beberapa waktu lalu di Jayapura.
Kelima tersangka berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), dan SA (21).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas menyampaikan kelima pelaku ditangkap di kawasan Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan.
"Mereka (pelaku red) ditangkap saat tiba lokasi menggunakan speed boat di lokasi," ucapnya, Selasa (19/4) siang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka mengaku baru sekali menyeludupkan ganja itu dari PNG.
"Alibinya baru sekali, tetapi dugaan para pelaku merupakan bandar lintas negara, mengingat kelimanya warga asing," ucapnya.
Gustav menerangkan saat ini para tersangka sudah mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura kota Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan empat bulan terakhir sudah enam warga negara asing yang tertangkap kasus narkotika.
Polisi menangkap lima warga Papua Nugini lantaram menyeludupkan ganja ke Indonesia.
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi