Bawa Ganja ke Indonesia, Warga Papua Nugini Diringkus Bea Cukai

Bawa Ganja ke Indonesia, Warga Papua Nugini Diringkus Bea Cukai
Warga Papua Nugini Diringkus Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAYAPURA - Petugas Bea Cukai Jayapura petugas meringkus lima warga negara Papua New Guinea (PNG) yang tertangkap tangan membawa ganja dan vanili melalui pelabuhan tradisional Argapura.

Para pelaku berinisial LA (24), AK (32), LA (56), FR (53), dan R (27). Modus yang digunakan dengan memasukkan barang dari luar daerah pabean melalui jalur tidak resmi dan tanpa dokumen.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 tas berisikan 46,4 kg vanili dan 6 kantong plastic berisikan 332,2 gram ganja.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang dari PNG, selanjutnya kami melakukan pengintaian terhadap kegiatan tersebut, melakukan identifikasi, dan wawancara singkat dengan para tersangka terkait asal usul barang, dokumen, dan pemilik barang. Selanjutnya, kami melakukan penyisiran dan mendapati tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh tersangka. Setelah diperiksa, isi tas terdapat enam bungkus plastik diduga ganja yang sudah dirajang kondisi kering siap edar,” ujar Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Papua, Akhmad Rofiq di Kantor Bea Cukai Jayapura.

Menurut Akhmad, penindakan ini adalah wujud dari hasil sharing informasi yang intensif dalam bersinergi antara Bea Cukai dengan jajaran Polda Papua, termasuk Polresta Jayapura dan Polres Kabupaten Jayapura, Lantamal X Jayapura, TNI AD dalam hal ini Kodam Cendrawasih, Korem dan Kodim Jayapura, Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simorangkir mengungkapkan harapannya atas penindakan ini.

“Kerja sama ini akan semakin kami intensifkan sebagai bentuk sinergi antar instansi, agar dapat memperkecil ruang gerak para pihak yang melakukan tindak pidana yang dapat merusak generasi muda kita. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, semua orang yang berniat melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan jera dan berpikir ulang ketika ingin melakukan penyelundupan ataupun perbuatan yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 102 huruf b dan pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 115 Udang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ikl/jpnn)

Lima warga Papua Nugini membawa enam kantor berisi ganja masuk wilayah Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News