Bawa Ganja, Pak De Diganjar 16 Tahun
Selasa, 04 Oktober 2011 – 01:01 WIB
BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) sore. Sebelumnya ia didakwa oleh jaksa telah membawa ganja kering kurang lebih 20 kilogram dan dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Tapi keinginan Pak De yang saat itu didampingi penasihat hukumnya, Bernat Nababan, harus dikubur dalam-dalam. Karena saat membacakan surat putusan, hakim sependapat dengan penuntut umum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana dan tak membantu program pemerintah dalam menuntaskan peredaran narkoba golongan 1. Dan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga:
Saat menjalani sidang, Adi yang biasa dipangil Pak De terlihat tertunduk lesu. Di wajah pria yang sudah terlihat tua dan beruban ini sangat berharap agar hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga:
BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) sore. Sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak