Bawa Ganja, Pak De Diganjar 16 Tahun
Selasa, 04 Oktober 2011 – 01:01 WIB
"Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan, serta menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, maka hakim menyatakan terdakwa divonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan potong masa tahanan," ujar hakim yang diketuai Haswandi SH.
Baca Juga:
Bernat sebagai penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara JPU menerima atas putusan tersebut.
Diketahui pada 30 Maret Lalu, Pak De tertangkap oleh anggota kepolisian di ruang kedatangan Pelabuhan Beton Sekupang. Ia tertangkap tangan membawa 2 koper ganja kering yang masing-masing berisi 15.980 gram dan 4.575 gram. (jpnn)
BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) sore. Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak