Bawa Heroin, Penjual Burung Dibekuk
Kamis, 17 Maret 2011 – 01:10 WIB
TANGSEL - Seorang pria berinisal RW, 28, warga Ciputat, Kota Tangsel, yang berprofesi sebagai penjual burung terancam denda Rp 8 miliar. Itu merupakan denda maksimal lantaran dia tertangkap tangan memiliki heroin seperempat gram. Hukuman denda itu sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Pria yang mengaku berprofesi penjual burung di Pasar Ciputat ini mengatakan sudah 6 bulan menggunakan heroin. ”Mungkin lagi apes. Saya memang sudah 6 bulan pake heroin. Barangnya saya dapat dari daerah Boncos, Tanah Abang,” ujar RW.
Selain itu, RW juga terancam kurungan penjara minimal 4 tahun sampai 8 tahun. Dia dibekuk petugas serse Polsek Pamulang saat mengendarai motor di Jalan Raya Ir H Djuanda, Ciputat, Kota Tangsel. Dari tangan pelaku, diamankan paket heroin seharga Rp 400 ribu yang disimpan dalam bungkus rokok. ”Pengakuannya dia gunakan pengguna narkotika jenis heroin,” terang Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli.
Dia juga menuturkan, hasil penyidikan pelaku bukan pengedar yang masuk daftar target operasi Polsek Pamulang. RW merupakan pemakai yang mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar narkoba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. ”Pengembangan kasus ini akan dilakukan,” ujarnya juga.
Baca Juga:
TANGSEL - Seorang pria berinisal RW, 28, warga Ciputat, Kota Tangsel, yang berprofesi sebagai penjual burung terancam denda Rp 8 miliar. Itu merupakan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal