Bawa Kabur ABG ke Jawa Timur, Pelaku Beri Pengakuan Begini, Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap AAB, 20, pelaku yang membawa kabur serta menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 16, di Jawa Timur.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi sebanyak empat kali. Hal itu berdasar pemeriksaan penyidik terhadap pelaku yang juga bekerja sebagai pedagang serabutan pasca penangkapan.
Kini, nasib tragis menimpa perempuan berusia 16 Tahun itu. Sebab, dirinya tengah hamil usai disetubuhi pelaku.
Adapun, persetubuhan itu terjadi dua kali di Hotel Pitagiri, Palmerah, Jakarta Barat pada Juli 2020.
Sedangkan, dua persetubuhan lain terjadi di hotel yang sama pada Agustus 2020.
"Kami melakukan pemeriksaan memang betul dia (pelaku) mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (9/11).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku usai adanya laporan keluarga korban terkait pencabulan dan penculikan anak di bawah umur selama dua setengah bulan.
AAB ditangkap polisi di kos-kosan, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/11) lalu.
"Berdasarkan adanya laporan dari orang tua bahwa anaknya diculik dan dibawah lari kurang lebih dua setengah bulan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).
Adapun, modus pelaku dengan memacari korban, lalu merayu dan menyetubuhi korban hingga hamil.
"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 330 KUHP dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: 5 Pengendara Lagi Berhenti di Pinggir Jalan, Begal Sadis Datang Langsung Main Bacok
"Juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menangkap AAB, 20, pelaku yang membawa kabur serta menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 16, di Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi