Bawa Kabur Anak SMA, Mahasiswa Dipolisikan

Bawa Kabur Anak SMA, Mahasiswa Dipolisikan
Bawa Kabur Anak SMA, Mahasiswa Dipolisikan
Pihak kepolisian sendiri menggenggam bukti-bukti untuk menjerat Kumbang dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP. Informasi yang diperoleh, Bunga pernah terlihat bersama Kumbang di daerah Binuang dan kost-kostan Kumbang di Banjarbaru.

Akan tetapi, Kumbang menyanggah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. Ia mengaku tak tahu menahu dimana keberadaan Bunga. Melalui penasihat hukumnya, Fuad Syakir, keluarga menyesalkan permasalahan ini sampai di bawa ke jalur hukum. Menurutnya, penyelesaian melalui cara mediasi sudah ditempuh

“Kami tetap yakin bukan dia yang membawa lari anak gadis itu. Kami juga memiliki saksi yang akan memperkuat pengakuan itu,” timpal Fuad.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HST AKP Kusdarmaji mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan ini. Ia menghormati korban masih dibawah umur sehingga prosesnya sangat hati-hati. “Kami memiliki bukti dan saksi yang kuat bahwa pelaku membawa lari anak gadis tersebut,” ucapnya. (amt)

BARABAI – Dituduh melarikan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di sebuah SMA di Barabai, Kalimantan Selatan, seorang mahasiswa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News