Bawa Kabur Anak SMA, Mahasiswa Dipolisikan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 02:05 WIB
Pihak kepolisian sendiri menggenggam bukti-bukti untuk menjerat Kumbang dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHP. Informasi yang diperoleh, Bunga pernah terlihat bersama Kumbang di daerah Binuang dan kost-kostan Kumbang di Banjarbaru.
Baca Juga:
Akan tetapi, Kumbang menyanggah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. Ia mengaku tak tahu menahu dimana keberadaan Bunga. Melalui penasihat hukumnya, Fuad Syakir, keluarga menyesalkan permasalahan ini sampai di bawa ke jalur hukum. Menurutnya, penyelesaian melalui cara mediasi sudah ditempuh
“Kami tetap yakin bukan dia yang membawa lari anak gadis itu. Kami juga memiliki saksi yang akan memperkuat pengakuan itu,” timpal Fuad.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HST AKP Kusdarmaji mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan ini. Ia menghormati korban masih dibawah umur sehingga prosesnya sangat hati-hati. “Kami memiliki bukti dan saksi yang kuat bahwa pelaku membawa lari anak gadis tersebut,” ucapnya. (amt)
BARABAI – Dituduh melarikan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di sebuah SMA di Barabai, Kalimantan Selatan, seorang mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri