Bawa Kabur Fortuner Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Silai Lima Berujung Begini

“Sempat menjalani observasi kejiwaan selama 1,5 bulan dan hasilnya kami bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat,” ungkapnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,3 juta sisa dari Rp 20 juta yang ada di dalam mobil,” tutup Kompol Roy.
Di hadapan polisi, tersangka Silai mengaku saat aksinya dia sedang berada di parkiran minimarket.
“Waktu kejadian hujan dan lampu gelap saya langsung masuk dalam mobil saat itu mesinnya masih hidup. Tidak ada maksud lain, cuma ingin mengamankan mobil itu saja tidak saya jualkan,” aku tersangka.
Lalu, uang Rp 20 juta milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat
“Sisa uang Rp 4 juta lebih, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ada juga yang saya belikan sabu-sabu,” katanya.(dho/sumeks)
Silai Lima, 28, warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ditangkap polisi pada Senin (7/3/2022) malam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat