Bawa Kabur Kargo Senilai Rp 1,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diringkus Polisi
Minggu, 12 Juni 2022 – 21:26 WIB
![Bawa Kabur Kargo Senilai Rp 1,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diringkus Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/12/polisi-saat-mengamankan-armada-truk-dan-tersangka-afa-antara-24t9.jpg)
Polisi saat mengamankan armada truk dan tersangka AFA. ANTARA/Firman
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Andy.
Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Sopir ekspedisi berinisial AFA nekat membawa kabur kargo senilai Rp 1,1 miliar. Dia ditangkap polisi di Kalsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kanwil Bea Cukai Banten Layani Kargo Perdana ke Pusat Logistik Berikat di Cilegon
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang