Bawa Kabur Kekasih, Dibawa ke Gubug di Tengah Sawah
Penangkapan dilakukan terhadap MA, setelah Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait keberadaan korban dari pihak keluarga dan kerabat korban.
Informasi yang diterima, bahwa MA dan Melati sedang berada di Kabupaten Pinrang. Pada 23 Oktober, Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur berkoordinasi dengan Polres Pinrang, selanjutnya bersama-sama melakukan penyelidikan di wilayah Pinrang.
Pada Selasa (24/10), Unit Jatanras Polres Nunukan dan Reserse Mobil (Resmob) Polres Pinrang, mendapatkan informasi bahwa terlapor dan korban berada di rumah gubuk di tengah sawah. Sekira pukul 14.00 Wita, langsung dilakukan penangkapan.
Saat ini MA dan korban telah diamankan di Polres Pinrang untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Pinrang, untuk selanjutnya akan bergeser ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (nal/eza)
Sesuai aturan yang berlaku, jika membawa lari perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, terancam dijerat pasal 332 ayat 1 KUHP.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur