Bawa Kabur Mobil Rental, 2 Wanita Dibekuk Polisi
Jumat, 08 Maret 2013 – 15:33 WIB
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita lima mobil, yaitu tiga unit Toyota Avanza, satu unit Honda Jazz, dan satu unit Toyota Vios. Selain itu, tujuh orang rekannya juga turut diamankan.
"Tujuh tersangka yang ikut berkomplot yaitu HS, SR, SH, MH, HA, SH dan SK. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 12 tahun penjara," pungkas Suyudi. (chi/jpnn)
JAKARTA -- Dian dan Via, dua wanita yang sudah lama menjadi target akhirnya ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang. Keduanya dibekuk di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pemuda Duel Ala Gladiator Semarang yang Viral di Media Sosial
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- Lansia di Palembang Dibegal Seusai Salat Subuh, Begini Kondisinya
- Sikat Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Ruri Pastikan Galakkan Penegakan Hukum
- Heboh Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pesisir Pantai Lebak, Kondisi Mengenaskan