Bawa Kabur Sepeda Motor Kakak, Sang Adik pun Mendekam di Sel

Bawa Kabur Sepeda Motor Kakak, Sang Adik pun Mendekam di Sel
Tersangka Vadli Hariono. foto: ansyori malik sumeks.co.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Vadli Hariono, 29, warga Jl Padat Karya, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan dibekuk polisi.

Pasalnya, pelaku menggelapkan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri.

Pelaku Vadli dibekuk petugas Unit Reksrim Polsek Lubuklinggau Selatan,Sabtu (4/8) sekitar pukul 24.00 WIB.

Tersangka dibekuk saat sedang nongkrong bersama teman-temannya didepan rumah warga dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku meminjam motor dengan ibu kandungnya, sedangkan kepemilikan motor kakak kandungnya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi.

Penggelapan motor yang dilakukan tersangka, Selasa (31/7) lalu. Tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BG 3595 HR dengan ibu kandungnya sendiri.

Diketahui motor tersebut milik kakak perempuannya yakni Vera Nitasari, 31, PNS,
warga Jl Padat Karya, RT 04, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Modusnya, tersangka meminjam motor dengan alasan untuk ke rumah saudaranya di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Vadli Hariono, 29, warga Jl Padat Karya, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan dibekuk polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News