Bawa Kabur Sepeda Motor Kakak, Sang Adik pun Mendekam di Sel
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Vadli Hariono, 29, warga Jl Padat Karya, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan dibekuk polisi.
Pasalnya, pelaku menggelapkan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri.
Pelaku Vadli dibekuk petugas Unit Reksrim Polsek Lubuklinggau Selatan,Sabtu (4/8) sekitar pukul 24.00 WIB.
Tersangka dibekuk saat sedang nongkrong bersama teman-temannya didepan rumah warga dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku meminjam motor dengan ibu kandungnya, sedangkan kepemilikan motor kakak kandungnya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi.
Penggelapan motor yang dilakukan tersangka, Selasa (31/7) lalu. Tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BG 3595 HR dengan ibu kandungnya sendiri.
Diketahui motor tersebut milik kakak perempuannya yakni Vera Nitasari, 31, PNS,
warga Jl Padat Karya, RT 04, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Modusnya, tersangka meminjam motor dengan alasan untuk ke rumah saudaranya di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Vadli Hariono, 29, warga Jl Padat Karya, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan dibekuk polisi.
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Pasangan ROIS Siapkan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Wirausaha Lubuklinggau
- Atasi Pengangguran, Pasangan ROIS Janji Beri Pendidikan Gratis & Vokasi Jika Terpilih di Lubuklinggau
- Tingkatkan Akses Air Bersih di Lubuklinggau, ROIS Utamakan Program Revitalisasi PDAM
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan