Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 12 Agustus 2022 – 19:55 WIB

Dua tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal, YH (kiri berbaju tahanan) dan MR (berbaju tahanan) saat dibawa polisi ke Markas Polairud Polda Kalsel, Kamis (11/8). Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.
Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka.
Kini, keduanya dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Para tersangka terancam pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Mereka juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)
Polisi menangkap dua tersangka yang membeli dan membawa kayu ilegal dan Kalteng ke Kalsel. Sebegini barang buktinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri