Bawa ke Peradilan Militer
Kamis, 18 Oktober 2012 – 07:59 WIB
JAKARTA-Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara di Pekanbaru, jelas-jelas melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Lembaga Bantuan (LBH) Hukum Medan, menuntut agar para pelaku segera ditindak dan diseret ke pengadilan.
Namun karena pelaku merupakan oknum TNI, maka sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, mereka harus dihadapkan pada peradilan militer. Demikian kata Kepala Divisi Advokasi, Hak Azasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis, dalam siaran pers yang dikirim lewat surat elektronik.
Baca Juga:
"Tidak cukup hanya minta maaf, tetapi pelaku harus ditindak secara tegas dan diseret ke pengadilan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, tentang peradilan militer,” ujarnya.
Langkah tersebut penting, agar tercipta efek jera bagi para pelaku. Dan lebih dari itu, agar kekerasan terhadap insan pers atas nama apapun, tidak lagi terjadi di kemudian hari.
JAKARTA-Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara di Pekanbaru, jelas-jelas melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP