Bawa ke Peradilan Militer

Bawa ke Peradilan Militer
Bawa ke Peradilan Militer
Menurut Irmadi, kekerasan pada jurnalis yang dilakukan oknum aparat militer, sudah berulangkali terjadi. Tapi selama ini, tindaklanjutnya hanya permohonan maaf. Setelah itu, persoalan  kemudian dianggap selesai.

“Ini tentu menjadi bias dan tidak jelas penyelesaiannya secara hukum. (Hanya permintaan maaf,red)  tidaklah tepat. Kekerasan yang dialami wartawan dalam menjalankan profesi, harus ditindak melalui mekanisme peradilan pidana,” katanya.

Selain itu, Irmadi menilai pentingnya pemahaman yang tepat dari semua pihak, terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam menjalankan profesinya, para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jo Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Serta UU Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.(gir/jpnn)

JAKARTA-Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara di Pekanbaru, jelas-jelas melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News