Bawa ke Peradilan Militer
Kamis, 18 Oktober 2012 – 07:59 WIB

Bawa ke Peradilan Militer
Menurut Irmadi, kekerasan pada jurnalis yang dilakukan oknum aparat militer, sudah berulangkali terjadi. Tapi selama ini, tindaklanjutnya hanya permohonan maaf. Setelah itu, persoalan kemudian dianggap selesai.
“Ini tentu menjadi bias dan tidak jelas penyelesaiannya secara hukum. (Hanya permintaan maaf,red) tidaklah tepat. Kekerasan yang dialami wartawan dalam menjalankan profesi, harus ditindak melalui mekanisme peradilan pidana,” katanya.
Selain itu, Irmadi menilai pentingnya pemahaman yang tepat dari semua pihak, terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam menjalankan profesinya, para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jo Pasal 19 UU No 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Serta UU Nomor 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers.(gir/jpnn)
JAKARTA-Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara di Pekanbaru, jelas-jelas melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK