Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara
jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Brasil, Manuela Victoria de Araujo Farias (19) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam perkara narkotika.
Hakim PN Denpasar Gede Putra Astawa menyatakan warga negara asing (WNA) itu terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan menyeludupkan kokain 3,6 kilogram dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram netto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I dan psikotropika ke Bali.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias penjara 11 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Majelis hakim juga memerintahkan supaya terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias tetap ditahan.
Hakim menjerat Manuela dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.
Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
WN Brasil divonis 11 tahun penjara oleh PN Denpasar akibat terbukti menyelundupkan atau membawa 3,6 kilogram kokain.
- Vinicius Junior Pemain Pria Terbaik FIFA 2024
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia